Rabu, 10 April 2013

jelaskan ruang lingkkup undang-undang tentang hak cipta dan jelaskan prosedur pendaftaran HAKI

Ruang lingkup undang-undang tentang hak cipta

Berdasarkan UU Hak cipta yang berlaku di Indonesia, yang menyatakan bahwa lingkup ciptaan yang mendapatkan perlindungan hukum mencakup lingkup ciptaan dalam bentuk :

· seni
· sastra
· ilmu pengetahuan


Dan kemudian lebih diperinci lagi dalam pasal 12 UU Hak Cipta yang menjelaskan bahwa ciptaan yang dilindungi oleh hukum terdiri atas :
1. Karya tulis
Baik berupa :

· buku
· program komputer
· lay out yang diterbitkan
· dan karya tulis jenis lainnya
2. Pidato
Yang terdiri dari :

· pidato
· kuliah
· ceramah
· atau ciptaan lain yang serupa dengan poin – poin di atas
3. Musik
Baik yang berupa lagu atau musik yang diciptakan tanpa teks
4. Drama
Yang melingkupi :

· drama
· drama musikal
· tari
· kareografi
· pewayangan
· pantomim
5. Seni rupa
Dalam bentuk :

· seni lukis
· gambar
· seni ukir
· seni kaligrafi
· seni pahat
· seni patung
· kolase
· seni terapan
7. Arsitektur
8. Peta
9. Seni batik
10. Fotografi
11. Sinematografi
12. Jenis – jenis terjemahan
Baik berupa :

· terjemahan murni
· tafsir
· saduran
· bunga rampai
· database
· dan karya lain yang merupakan hasil dari peralihan wujud
ketentuan yang berkaitan dengan hak cipta tertuang pada pasal sebelumnya, pasal 10 ayat (1) dan (2), yang menyebutkan bahwa :
Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya
Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadikan milik berasama seperti :

· hikayat
· dongeng
· legenda
· babad
· lagu
· kerajinan tangan
· koreografi
· tarian
dan karya seni lainnya.

Prosedur Pendaftaran HAKI di DEPKUMHAM

Hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002.

Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.

Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia

Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]].

Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri).

Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Perbedaan hak cipta dengan hak merk dan hak paten adalah hak cipta merupakan hak eksekutif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan. Jika hak paten dan hak merk baru timbul hak setelah pengumuman Dirjen HaKI.

Hak cipta dapat dialihkan atau beralih ke orang lain atau badan hukum baik sebagian atau seluruhnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundan-undangan. Hak tersebut terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal dunia (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002)

Sumber : http://fitrinurhayati91.blogspot.com/2013/03/ruang-lingkup-undang-undang-tentang-hak.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar